”Kalau acara pernikahan di masjid masyarakat kita sedikit sulit untuk menggunakan masker. Kalau warga yang mengerti mereka pulang ambil masker, tapi kalau yang tidak itu susah. Tidak mungkin kita bertengkar sama warga,” ujar Khairul.
Sementara itu, Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Marzuki Ansari mengatakan, ketegasan itu telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor: P-006/DJ.III Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.
Menurut dia, surat edaran tersebut telah diteruskan ke kemenag kabupaten/kota agar dalam penerapannya setiap calon pengantin yang tidak memenuhi protokol kesehatan Covid-19, penghulu wajib menolak pelayanan nikah.
”Itu memang ada surat edaran menteri. Artinya, setiap kegiatan harus ikuti protokol kesehatan. Iya betul, yang tidak pakai masker tidak dilayani,” kata Marzuki. (JPC)