KPK Siap Ambil Alih Perkara Jaksa Pinangki, jika…

  • Bagikan

Poin kelima, pengambil alihan dilakukan bila ada hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif dan di poin keenam yakni bila ada keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Desakan pengambil alihan perkara jaksa Pinangki salah satunya datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). KPK diminta segera ambil alih penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki.

“ICW menagih komitmen dan keberanian dari Pimpinan KPK untuk segera mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (28/8).

Kurnia memandang, sejak awal ICW sudah meragukan keseriusan dari Kejaksaan Agung untuk membongkar perkara korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Keraguan tersebut bermula dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa yang mesti melalui izin dari Jaksa Agung.

Terlebih, Kejaksaan Agung sempat berencana untuk memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bahkan, Komisi Kejaksaan terlihat tidak diberikan akses untuk memeriksa Jaksa Pinangki.

“Kejaksaan Agung diduga tidak pernah melibatkan KPK dalam setiap proses penanganan perkara,” sesalnya. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan