Azwar PKS: Penegakan Perwali 51 & 53 Jangan Tebang Pilih

  • Bagikan

"Yang jelas dalam Perwali 51 hampir sama Perwali 36, ada perubahan sedikit tentang nomenklatur, tapi itu tidak terlalu jauh, yang menjadi inti kedua perwali ini keluar, instruksi presiden dan perrintah dari Kemendagri turun kepada gubernur," beber Sabri, Rabu (2/9/2020).

Menurut Sabri, Perwali 51 dan 53 isinya tidak sama. Di satu sisi mengatur mengenai protokol kesehatan, di sisi lain mengatur baguaman pemulihan ekonomi bisa berjalan.

Dalam Perwali 53 salah satu poin yang diatur adalah penerapan protokol kesehatan di hotel. Termasuk gelaran pesta pernikahan dan jenis sanksi bila pengusaha hotel melanggar.

"Jadi perwali 53 masih menyangkut dengan tempat resepsi pernikahan atau hotel yang melaksanakan resepsi. Maka dibukalah hotel, tempat pertemuan tetapi diatur di dalamnya, misalnya 30 orang atau lebih maka 1 orang dijadikan pengawas dalam hotel tersebut. Apabila ini dilanggar maka ada denda, 25 juta bagi hotel yang melanggar, atau ditutup," tegasnya.

Sementara untuk Tempat Hiburan Malam (THM) masih belum termasuk usaha yang bisa beroperasi. Pemkot butuh waktu dan kajian lebih dalam lagi mengenai protokol kesehatan di THM. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan