Tersangka yang sudah diamankan berinisial MT, 17. Malam itu dia mengendarai sepeda motor di jalan raya dekat Pasar Modung bersama MA, 16. Keduanya warga Kecamatan Modung.
Setelah dicegat dan digeledah, polisi menemukan HP korban di saku tersangka. Sedangkan MA yang jadi joki melarikan diri. MT melakukan pembunuhan dengan memukul kepala korban menggunakan kayu tiga kali. Dia dibantu MA yang kini jadi buronan. Kemudian, tangan dan kaki korban diikat. Lalu, diseret ke kamar mandi.
Sampai di kamar mandi, korban kembali dipukul hingga pingsan. Tersangka menjerat leher korban menggunakan selang air yang diikatkan di atap kamar mandi. Setelah itu, tersangka mengambil uang, HP, dan sepeda motor korban. Lalu, melarikan diri.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja menambahkan, tersangka awalnya datang ke salon korban hendak mewarnai rambut. Usai melakukan pembunuhan, tersangka membawa lari HP, motor, dan uang milik korban.
”Motif pelaku melakukan pembunuhan karena kesal,” terang Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat rilis kemarin (4/9).
Perwira asal Jawa Barat itu menambahkan, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, pembunuhan terhadap korban dilakukan sekitar pukul 14.00.
Kemudian, sekitar pukul 17.00, MT menuliskan kata-kata pamit dan meminta maaf di story WA korban. ”Supaya seolah-olah korban bunuh diri,” katanya.
Barang bukti (BB) yang diamankan berupa selang biru, pakaian korban, handuk, kain merah dan biru, dua sepeda motor, HP korban, dan uang tunai. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.