Istilah King Maker Mencuat di Skandal Jaksa Pinangki, KPK Mesti Dalami

  • Bagikan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan, akan menelah data-data yang akan diserahkan MAKI terkait bukti tambahan skandal suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukti tersebut berkenaan dengan istilah ‘Bapakmu’ dan ‘Bapakku’.

“Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Rabu (16/9).

Dalam istilah ‘Bapakmu-Bapakku’, disebutkan beberapa inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R. Bukti ini sebelumnya pun telah diberikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sebelum KPK melakukan gelar perkara skanda Djoko Tjandra dengan Kejaksaan Agung dan Polri pada Jumat (11/9).

Nawawi mengatakan, jika inisial-inisial itu tidak segera diusut Kejagung maupun Bareskrim Polri, maka KPK mengisyaratkan akan menangani perkara tersebut. Namun, ini sesuai syarat UU KPK.

“Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yg ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindak lanjuti, maka KPK brdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi,” pungkas Nawawi. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan