"Atas hal tersebut, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar memerintahkan tim P2 Bea Cukai Makassar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kontainer tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 kontainer tersebut keluar dari Terminal Petikemas Makassar (TPM) dimuat diatas sarana pengangkut berupa truk. Terhadap pemberitahuan barang berupa spare part dilakukan pemeriksaan dan kedapatan kontainer berisi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC) dengan penerima Sdr SA,"paparnya.
Selanjutnya tim Bea Cukai Makassar dengan dukungan Tim Kanwil DJBCHT mendapati barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai berbagai merk yang akan dibawa ke Kab. Bone.
Sulbagsel dan Denpom XIV Hasanuddin melakukan pembuntutan terhadap sarana pengangkut dan kontainer tersebut ke alamat penerima di Kabupaten Bone. Sesampainya di Kabupaten Bone tepatnya di Dusun Pasippo, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, tim melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap 181 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dan Sdr. SA sebagai penerima.
Dari dua penindakan yang menghasilkan penyidikan tersebut, diperoleh barang bukti sebanyak 3.120.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau llegal berupa rokok berbagai merk dengan nilai barang Rp3.182.400.000 yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.690.743.600.
Atas dua penyidikan tersebut, telah diserahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar dan telah dinyatakan lengkap (P21). Atas tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum.