Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 3 Juta Batang Rorok Ilegal

  • Bagikan

Seluruh proses kegiatan mulai dari pengumpulan informasi, penindakan, penyidikan dan proses hukum setelahnya pada hakikatnya merupakan gambaran sinergi baik yang telah terjalin antara Bea Cukai Makassar, Pomdam XIV Hasanuddin, Polres Pelabuhan Makassar, Kejaksaaan Negeri Makassar dan pengadilan Negeri Makassar.

Terutama sebagai perwujudan dari pelaksanaan fungsi bea cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang illegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat, dalam hal ini barang kena cukai berupa hasil tembakau/rokok illegal.

"Pada akhirnya dengan pengungkapan tindak pidana serta perlaksanaan konferensi pers ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat umum untuk bersama-sama berperan dalam pemberantasan peredaran rokok illegal,"pungkas Umar. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan