Besok, Pelantikan Pjs 7 Kabupaten di Sulsel

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Pelantikan Pejabat sementara (Pjs) di 7 kabupaten Sulawesi Selatan rencananya akan digelar besok, 25 September di Baruga Universitas Hasanuddin (Unhas).

Mengingat masa cuti Kepala Daerah atau petahana yang mengikuti Pilkada serentak 2020 dimulai pada 26 September 2020.

Sebelumnya, 7 kabupaten yang dimaksud yakni Selayar, Tana Toraja, Toraja Utara, Soppeng, Luwu Utara, Luwu Timur dan Gowa.

Diketahui, 7 kabupaten tersebut akan dijabat oleh Pjs yang telah ditunjuk oleh Gubernur SulSel berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Dilantik paling lama tanggal 25 karena tanggal 26 mereka sudah cuti dan dilantik bersamaan di Baruga Unhas," ucap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Kendati begitu, hingga saat ini Nurdin belum ingin membeberkan deretan nama-nama yang akan menjabat sebagai Pjs.

Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa pejabat eselon II Pemprov akan dikirim ke beberapa daerah tersebut, seperti Kepala Dinas PM PTSP Sulsel, Jayadi Nas, Kepala Dinas Pariwisata, Denny Irawan, Asisten I Setda Pemprov, Aslam Patonangi dan nama Kepala Biro Umum Sulsel, Idham Kadir juga mencuat.

"Idham Kadir kan memang anak bupati, tergantung garis tangannya," tuturnya.

Ia menambahkan, pelantikan sengaja digelar di ruangan yang sedikit lebih besar agar protokol kesehatan dapat diterapkan seperti jaga jarak.

"Ini kan kita harus jaga jarak takutnya kita susah lagi, belum lagi kalau keluarganya dibawa," ungkapnya.

Sementara Asisten Pemerintahan, Pemprov Sulsel, Aslam Patonangi mengatakan berkas atau nama-nama kandidat telah diusulkan ke Mendagri sebelum tanggal 8 September lalu.

"Bapak Gubernur sudah kirim surat ke sana, cuman apa isinya dan siapa orangnya bukan kewenangan saya, hak preoregatifnya pak gubernur," ungkapnya.

Menurutnya, Pjs ini nantinya harus mengisi jabatan selama bupati dan wakil bupati yang cuti selama masa kampanye. Mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember mendatang.

Diketahui, Dasar hukum penunjukan Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana Plt akan dijabat wakil gubernur dan wakil bupati/wakil wali kota jika gubernur, bupati dan wali kota berhalangan sementara.

Sedangkan untuk Pjs dipilih jika pada kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam Pilkada Hal ini berdampak pada kekosongan karena ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye. (Anti/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan