Misalnya, oke, kita buatkan mereka pabrik, berikan 10 pulau, dan di 10 pulau itu banyak terumbu karang, boleh diberangus terumbu karang itu dengan melanggar UU Lingkungan Hidup, tetapi UU Lingkungan Hidup-nya, itu tidak dibatalkan untuk seluruh Indonesia. Dia hanya dibatalkan untuk pulau yang diperuntukkan bagi investor itu saja. Dia dikecualikan dengan UU khusus ini.
Jadi, norma hukum lingkungan yang berlaku dari Merauke sampai Sabang, itu tetap. Jangan disalahgunakan tiba-tiba di seluruh Indonesia normanya menjadi sama. Padahal maksud kita hanya untuk menampung investor yang delapan, atau sepuluh dari China.
Itu sebabnya, di masa darurat, UU itu semakin tipis semakin baik. Tetapi di masa normal, saya sudah sepuluh tahun mendorong, kita harus menerapkan omnibus teknik. Begitu.
Karena ini sudah disepakati, ya sudah. Biar nanti sejarah menunjukkan pengalaman, supaya kita juga belajar dari sejarah, kan.(jpnn/fajar)