Bukhori PKS: Omnibus Law Berpotensi Memperbudak Bangsa Sendiri

  • Bagikan

“Celakanya, di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja justru menghapus pasal tersebut (red; pasal 65 UU 13/2003) yang memberikan batasan terhadap outsourcing. Artinya, outsourcing bisa bebas diterapkan di semua jenis pekerjaan tanpa terkecuali,” paparnya.

Sebenarnya, dalam UU 13 Tahun 2003, outsourcing hanya dibatasi di 5 (lima) jenis pekerjaan, (cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa migas pertambangan) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 66 Ayat (1) berbunyi:

“Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi,”

“Sedangkan dalam Omnibus Law Pasal 66 ayat (1) tersebut dihapus. Artinya, semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing sehingga membuka ruang yang besar bagi perbudakan modern (modern slavery). Konsekuensinya, apabila outsourcing dibebaskan, maka hilang job security dan kepastian bagi buruh untuk memperoleh jaminan kerja yang memadai. Hidup mereka tidak tenang karena selalui diliputi kecemasan dan ancaman pemutusan kerja sepihak sewaktu-waktu. Maka sudah semestinya Negara hadir melindungi rakyatnya dari perdagangan tenaga manusia oleh agen outsourcing ini dan secara serius memperjuangkan masa depan yang layak bagi kaum pekerja. Karena itu, saya meminta agar kita kembali pada UU No 13/2003,” ungkapnya

Menurut KSPI, pada tahun 2020 jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar antara 70% sampai 80% dari total buruh yang bekerja di sektor formal. Dengan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja akan berdampak pada persentase karyawan tetap yang hanya tersisa 5%.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan