Bukhori PKS: Omnibus Law Berpotensi Memperbudak Bangsa Sendiri

  • Bagikan

Terakhir, dalam hal kedaulatan SDA, pengesahan Omnibus Law memaksa kehidupan petani kita semakin terancam oleh pembukaan keran impor untuk kebutuhan pangan dalam negeri. Pasalnya, Omnibus Law turut berdampak pada UU No. 18/2012 tentang Pangan.

Sebelumnya, ketentuan Pasal 1 angka 7 UU No. 18/2012 tentang Pangan menyebutkan;

“Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional yang bersumber dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor (apabila sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan)”

Namun dalam Omnibus Law ketentuan tersebut berubah sehingga menjadi;

“Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan”

“Jika dicermati lebih dalam, ketentuan baru versi UU Cipta Kerja seolah meligitimasi impor pangan sebagai sumber utama penyediaan pangan dalam negeri. Padahal di UU eksisting, pilihan impor pangan hanya diambil apabila sumber utama belum memenuhi kebutuhan dalam negeri. Konsekuensinya, industri pertanian dalam negeri terancam, khususnya kesejahteraan petani yang kelak terabaikan,” ungkapnya.

"Sehingga semakin jelas terlihat, bahwa Omnibus Law telah menghilangkan keberpihakan Negara terhadap kepentingan anak bangsa untuk berdaulat di atas negeri sendiri," pungkas Anggota Komisi VIII DPR RI ini. (msn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan