Swasta Bisa Masuk Industri Pertahanan, Politikus PKS Bilang Begini

  • Bagikan

“Melalui UU ini terlihat jelas keinginan pemerintah untuk mengarahkan kalangan swasta nasional lebih aktif di sektor produksi ketimbang menjadi agen semata. Seharusnya klaster pertahanan tidak usah masuk dalam klaster UU cipta Kerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam Pasal 11, UU No 16 tahun 2012 dinyatakan bahwa industri alat utama hanya bisa dikuasai BUMN yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, swasta diizinkan diindustri komponen utama atau penunjang industri alat utama.

“Memang tampaknya industri pertahanan menjadi monopoli BUMN. Tapi menurut saya itu adalah hal yang wajar karena disitu menyangkut pertahanan negara, memproduksi bahan peledak, memproduksi persenjataan dan amunisi, radar dan sebagainya. Belum saatnya menyerahkan penuh kepada pelaku dunia usaha swasta bahkan swasta nasional sekalipun,” jelasnya.

Sedangkan dalam UU Cipta Kerja disebutkan, Industri alat utama merupakan badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik swasta yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pemandu utama (lead integrator) yang menghasilkan alutsista dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen baku, dan bahan baku menjadi alat utama.

Berikutnya, pada pasal 52 dalam UU 16/2012 dinyatakan bahwa kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya dimiliki oleh negara. Kemudian kepemilikan modal atas industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku yang merupakan BUMN, paling rendah 51 persen modalnya dimiliki oleh negara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan