Swasta Bisa Masuk Industri Pertahanan, Politikus PKS Bilang Begini

  • Bagikan

Sedangkan dalam UU Cipta kerja bahwa kepemilikan modal atas industri alat utama dimiliki oleh BUMN dan atau swasta yang mendapat persetujuan dari menteri pertahanan. UU Cipta kerja ini membuka peluang swasta untuk berinvestasi penuh dalam industri ini.

“Membangun Industri bidang pertahanan memang butuh investasi sangat besar. Namun membuka peluang Investasi kepada swasta tanpa batas, menurut saya juga salah. Industri Pertahanan merupakan sesuatu yang sangat strategis buat sebuah pertahanan negara. Tidak boleh dikuasai swasta nasional, apalagi swasta asing. Pemerintah harus pemilik investasi yang paling besar,” terangnya.

Anggota Komisi I meneruskan, UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan juga telah membuka peluang bagi pihak swasta nasional berkontribusi membangun Industri Pertahanan Nasional. Saat ini terdapat ratusan perusahaan industri pertahanan swasta nasional yang telah berani mengambil resiko tinggi untuk terjun di bidang industri pertahanan yang mensyaratkan padat modal.

“Seharusnya mereka ini dirawat oleh pemerintah. Bukannya membuka peluang swasta asing masuk berinvestasi. Sungguh, semboyan NKRI Harga Mati tidak nampak pada keberpihakan terhadap industri pertahanan dalam negeri, juga masih minimnya anggaran untuk penguasaan teknologi”, tandasnya. (khf/fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan