Sengketa Berproses di Kemendagri, Pemprov : Pulau Kakabia Milik Sulsel

  • Bagikan

Ambarala selain berkonsultasi juga membawa 10 dokumen pendukung yang membuktikan kalau Pulau Kakabia Selayar milik Sulsel. Di antara dokumen itu adalah sertifikat No 1 tahun 1995 jika Pulau Kakabia masuk dalam wilayah Kabupaten Selayar. Ada 10 dokumen pendukung selain perda RT RW Sulsel yang mempertegas pulau Kakabia didalamnya, juga ada sertifikat kepemilikan yang diterbitkan Kantor BPN/ATR kabupaten Selayar.

“Jadi jauh sebelum Kabupaten Buton Selatan ada, bukti sertifikat dan dokumen-dokumen yang kami serahkan itumenegaskan kalau pulau Kakabia milik Kabupaten Selayar. Jadi ini aneh kalau Buton Selatan mengakui pulau itu miliknya. Kami juga tadi meminta dukungan legislator DPR RI, pak Rapsel Ali. Kami diterima langsung di ruangannya,” tandasnya.

Terpisah, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Sugiarto saat dikonfirmasi menuturkan pihaknya sudah pernah melakukan rapat kordinasi awal bulan ini terkait sengketa Pulau Kakabia. Pihaknya memfasllitasi kedua pemda baik dari Sulsel maupun Sultra.

“Jadi belum ada keputusan di Kemendagri. Kita ingin mediasi agar ada kesepakatan saja di kedua pemda ini,” bebernya.

Diakuinya, Pemprov Sulsel sudah menyurati Kemendagri sejak Maret lalu terkait sengketa Pulau Kakabia/Kawi-kawia ini. Pemprov Sulsel memohon segera ada status hukum. Namun, Kemendagri akan mengupayakan dahulu proses mediasi.

“Nah, bila kedua pemda tidak menemui kata sepakat, nanti tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat akan melakukan verifikasi dan kajian terhadap dokumen-dokumen yang ada untuk dianalisis. Hasilnya dilaporkan ke pimpinan untuk pengambilan keputusan,” jelasnya.(fik).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan