“Ada. Pada periode Oktober 2019 sampai dengan Juni 2020 sebanyak berapa kali? Dalam BAP saudara sebanyak 20 kali perlintasan,” cetus Danang.
Jaksa pun menggali data perlintasan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Jaksa mengungkapkan, dalam BAP Danang, tercatat Anita Kolopaking bepergian sembilan kali ke luar negeri.
Terakhir, teman dekat Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya diduga melakukan perlintasan ke luar negeri sebanyak lima kali perjalanan. Data perlintasan tersebut perjalanan Andi Irfan dari Jakarta ke Singapura dan Malaysia.
“Ada 5 ya pak kalau enggak salah,” pungkasnya.
Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.
“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kemas Roni membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).
Pemberian suap terhadap Pinangki dilakukan untuk mengurus fatwa hukum di Mahkamah Agung. Hal itu agar Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali, sehingga bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana penjara.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.