Pasal Pendidikan Tetap Masuk UU Ciptaker, Begini Respons Komisi X DPR

  • Bagikan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Senin (2/11/2020). Baleid tersebut diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja yang final berisi 1.187 halaman itu diundangkan setelah sisahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu.

Salinan UU Ciptaker sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses publik lewat jdih.setneg.go.id.

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

UU Ciptaker mengganti sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, UU Perpajakan, UU Pendidikan dan Kebudayaan dan sejumlah UU lainnya.(Muf/Pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan