Sementara itu, penasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu menilai saksi Danang tidak bisa menjelaskan secara detail data perlintasan imigrasi, baik itu untuk Pinangki dan yang saksi-saksi lainnya. Aldres menanyakan ke pihak saksi imigrasi untuk mencocokkan data.
“Data perlintasan, kok, bisa sebanyak 23 kali. Ada 12 kali berangkat, dan 11 kali pulang. Kok, enggak pulang satu. Ini kan aneh dan nggak masuk akal,” kata dia.
Aldres merasa alasan human error yang disampaikan Danang tidak etis. Aldres juga memohon kepada majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membuka data dari Imigrasi, termasuk data perlintasan atas nama Heriyadi Angga Kusuma.
Sebab, Aldres melihat dalam dakwaan, Heriyadi itu yang memberikan uang ke Andi Irfan Jaya yang selanjutnya diberikan kepada Pinangki. “Heriyadi Angga Kusuma ini tidak pernah diperiksa dan sudah meninggal,” imbuh Aldres.
Aldres mengaku mendapat informasi bahwa Heriyadi Angga Kusuma berdasarkan surat dakwaan yang disebutkan JPU, sedang berada di luar negeri untuk keperluan berobat.
Karena itu, demi mencari kebenaran materiel, maka jaksa harus membuka data Heriyadi Angga Kusuma ini agar persoalan ini menjadi terang benderang.
“Agar bersama-sama mencari kebenaran materil maka mari kita buka data. Benar enggak sih, Heriyadi Angga Kusuma di tanggal yang disebutkan dalam surat dakwaan JPU memberikan uang,” imbuhnya.
Aldres juga mempertanyakan peran Heriyadi Angga Kusuma memberikan uang kepada Andi Irfan Jaya di Senayan City, Jakarta.
“Andi Irfan Jaya tidak pernah ditanyakan hal itu. Dan juga tidak jelas, Andi Irfan Jaya memberi uang ke Ibu Pinangki. Di mana dan kapan pemberian uang itu, juga tidak jelas,” tuturnya. (jpnn/fajar)