Lestarikan Penyu, Warga Barrang Caddi Bersama BPSL Lakukan Pelepasan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Untuk melestarikan sekaligus memelihara ekosistem kehidupan penyu yang saat ini populasinya mulai berkurang,sejumlah penggiat dan penyuluh melakukan pelepasan penyu di pulau Barrang Caddi jumat siang.

Pelepasan penyu juga disaksikan langsung dari pihak Dinas Kelautan Mamminasata bersama Tim BPSPL Makassar dan penyuluh perikanan Pulau Barrang Cadi untuk melakukan pembinaan kepada kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS) Pasir Putih dan komunitas Pelestari Penyu yang digawangi oleh 20 an orang pemuda Pulau Barrang Cadi.

Ketua Lestari Penyu Rafli mengatakan penyu yang ada merupakan penyu yang terjerat oleh jaring nelayan (bycatch) kemudian mereka selamatkan dengan cara di tampung di sebuah kolam yang terkoneksi dengan pasang surut air laut.

Menurut Tabrani ketua Pokmaswas Pasir Putih, disekitar Pulau Barrang Caddi ketika kita melakukan Snoorkeling akan terlihat banyak penyu yang berenang. Sekitar bulan April-Agustus biasanya penyu-penyu banyak yang bertelur di sebelah utara dan selatan Pulau Barrang Cadi.

"Kunjungan di hari jumat ini berberkah, dengan niat untuk pembinaan teryata alot dan accidentil. Tim berhasil membujuk Komunitas Lestari Penyu secara sukarela melakukan pelepasan penyu yang ada di penangkaran," kata Tabarani.

Menurut Tim BPSPL Makassar, jenis penyu yang dilepas ini adalah penyu hijau dan penyu sisik.

Kepala CDK Mamminasata Suhartono,juga menginisiasi kepada Komunitas Lestari Penyu untuk membentuk Kelompok Penggerak Konservasi (KOMPAK) dan mengaktifkan kembali POKMASWAS yang ada di Pulau Barrang Caddi.

Menurut Kepala Balai Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassart, Andry Indryasworo Sukmoputro, sesuai aturan atau regulasi yang ada di Indonesia, Penyu merupakan biota laut yang dilindungi berdasarkan UU 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam, UU 31/2004 tentang Perikanan juncto UU 45/2009 tentang Perubahan UU Perikanan,PP No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana dirubah lampirannya sesuai Permen LHK P106/2018 ttg Perubahan kedua atas Permen LHK No P.20/2018 ttg Jenis Tumbuhan dan Satwa yg dilindungi. Selain itu KKP jg mengeluarkan Surat Edaran MKP No.526/2015 ttg Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh dan/atau produk turunannya.

"Sehingga secara aturan tidak boleh dimanfaatkan secara keseluruhan termasuk derivatnya, sehingga penyu termasuk biota laut yang dilindungi secara penuh. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan penyu maupun memeliharanya dan sesegera mungkin untuk dilepasliarkan," pungkasnya. (rls)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan