Kendati demikian, Munarman mengaku tak tahu persis apakah penurunan baliho HRS itu atas perintah Presiden atau tidak.
“Saya nggak tahu apakah tugas khusus operasi selain perang dalam hal penurunan spanduk itu mungkin perintah presiden langsung,” ujarnya.
Sebab, untuk operasi yang demikian, sambungnya, hanya bisa dilakukan berdasarkan perintah Presiden.
Karena untuk operasi militer selain perang (OMSP), hanya presiden yang berwenang memerintahkan,” katanya.
Sementara, sambungnya, berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU 34/2004, OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Masyarakat, katanya, juga bisa membedakan apakah mencopot baliho itu termasuk kategori perang atau bukan.
Rakyat juga sudah bisa menilai sendiri siapa dan motif apa di balik OMSP tersebut.
“Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh presiden,” tuturnya.
Untuk itu, ia menyarankan agar operasi serupa dimanfaatkan untuk memasang balihonya sendiri.
“Biar nggak merusak milik orang lain,” tandasnya. (pojoksatu/fajar)