“Khusus untuk Rumah Sakit Ummi dan MER-C akan dimintai keterangan. Mungkin hanya perlu data-data teknis, tidak mesti kalau dimintai keterangan itu mesti dinyatakan bersalah,” katanya.
Pihak Rumah Sakit Ummi Kota Bogor yang sempat merawat Habib Rizieq dan MER-C yang melakukan pemeriksaan PCR atau tes swab, akan dimintai keterangan berkenaan dengan pemeriksaan Habib Rizieq.
“Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar UU, tapi dia harus datang, harus kooperatif,” tegasnya.
Seperti diketahui,pihak Kepolisian RI menyampaikan, penyebar data pribadi pasien terjangkit virus Corona (Covid-19) dapat terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
“Bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin,” jelas Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
“UU ini mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta,” katanya seperti dilansir kompascom.
Ia juga menyebut sejumlah pasal lain yang mengatur soal perlindungan data pribadi, misalnya Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.
Namun, tak ada ancaman hukum bagi pelanggarnya. Soal data pasien ini juga diatur pada Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi