"Subsidaer Pasal 53 huruf (b), pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun," tegasnya.
Saat ini pelaku Y masih ditahan di Polres Takalar untuk proses hukum lebih lanjut. (Ishak/fajar)