Mobil di Takalar Modifikasi Tangki, Dianggap Rugikan Pertamina

  • Bagikan

"Subsidaer Pasal 53 huruf (b), pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun," tegasnya.

Saat ini pelaku Y masih ditahan di Polres Takalar untuk proses hukum lebih lanjut. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan