Diduga Perkosa dan Peras Cewek BO, Briptu Ryanzo Disangkakan Dua Pasal

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, DENPASAR- Oknum anggota polisi Polda Bali yang diduga melakukan pemerasan dan pemerkosaan terhadap MIS ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan pemerkosaan dan pemerasan tersebut terjadi, Selasa (15/12).

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi media, Senin (21/12), menerangkan, oknum polisi bernama Ryanzo Cristian Elessy Napitupulu tersebut kini sudah menjadi tersangka. "Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," jawab Dodi singkat.

Ryanzo yang berpangkat Briptu ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal sekaligus. "Dia disangkakan dengan Pasal 368 KUHP dan 369 KUHP," ungkapnya lagi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi secara marathon, sejak Jumat (18/12), melakukan pemeriksaan terhadap Ryanzo maupun terhadap MIS. Propam Polda Bali sejak Jumat langsung memeriksa tersangka Ryanzo dan MIS.

Setelah itu, polisi langsung melakukan olah TKP, Sabtu (19/20), di kos korban. Setelah olah TKP, polisi langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan Ryanzo sebagai tersangka.

Bukti kuat yang menjerat Ryanzo sebagai tersangka adalah rekaman percakapan telepon antara MIS dan tersangka Ryanzo. Ryanzo dalam percakapan telepon tersebut memeras korban dengan meminta korban untuk terus melakukan open BO dan dirinya sebagai aparat meminta jatah Rp 500 ribu dari korban yang disebut sebagai "bagi rezeki".

Jika korban tidak sanggup membayar jatah bulanan, korban harus mau "melayani" tersangka sebagai ganti uang Rp 500 ribu tersebut.

Saat melakukan olah TKP, polisi menemukan barang bukti seperti kondom yang digunakan oleh terduga pelaku RC saat memperkosa korban MIS.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan