Rachland Nashidik Bilang Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Bisa Dibawa ke PBB

  • Bagikan
Rachland Nashidik

Mekanisme “intervention” kata Rachland, yaitu laporan pembanding pada laporan negara yang diberikan oleh sidang Komisi HAM PBB kepada Non-Governmental Organization.

“Yang ini sudah memiliki akreditasi sebagai mitra-PBB. Amnesty International adalah salah satunya,” jelasnya.

“Office of the High Comissioner for Human Rights adalah peserta sidang Komisi HAM PBB. Jadi, bila laporan penyiksaan disampaikan pada sidang ini, akan menarik perhatian High Commisioner,” lanjutnya.

Begitu juga sebaliknya, tambah Rachland, bila sidang diyakinkan RI melanggar Konvensi Anti-Penyiksaan, bisa dibuat penyelidikan.

Menurutnya, proses pelaporan tersebut tidak mudah dan harus melalui beberapa tahap dan banyak persyaratan untuk ditempuh.

“Memang prosesnya tidak mudah dan panjang. Negara-negara lain harus menyetujui inisiatif penyelidikan yang biasanya ditugaskan pada Special Rapporteur PBB,” terangnya.

“Namun bila pun RI berhasil menjegal inisiatif ini, sebagai ganti, RI wajib menyelesaikan kasus sesuai standar HAM PBB,” tandasnya.
(pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan