551 Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

  • Bagikan

FAJAR.CO.OID, SURABAYA -- –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mencatat, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat. Sepanjang 2020, terdapat 284 kasus yang tercacat dengan jumlah korban 551 orang.

Direktur LBH Surabaya Abddul Wachid Habibullah mengatakan, kondisi pandemi tidak mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Termasuk di Jawa Timur yang angkanya terus meningkat.

”Data tentang korban kekerasan yang dialami perempuan dan anak tersebut dari beberapa pengaduan langsung di LBH Surabaya maupun hasil data dari monitoring media cetak dan online,” papar Wachid dalam keterangannya, pada Rabu (23/12).

Kekerasan yang dialami terjadi dalam berbagai bentuk. Misalnya, kekerasan fisik maupun non fisik. Berbagai faktor turut melatarbelakangi kasus tersebut. Misalnya, faktor ekonomi, asmara, sosial, maupun relasi kuasa. Layanan bantuan hukum juga telah diberikan atas hak perempuan sebanyak 17 kasus dengan jumlah korban sebanyak 17 orang. Untuk layanan bantuan hukum terhadap hak anak, sebanyak 7 kasus dengan jumlah korban sebanyak 7 orang.

”Bentuk pelanggaran yang kerap terjadi terhadap perempuan pada 2020 adalah KDRT 10 kasus dan disusul kemudian bentuk pelanggaran kekerasan non fisik yaitu kekerasan berbasis gender online. Ada 3 kasus,” terang Wachid.

Untuk pelaku pelanggaran terhadap hak perempuan, sosok suami menempati posisi pertama. Terdapat 10 orang yang masuk dalam catatan LBH. Posisi kedua ada kelompok sipil 5 orang, terdiri atas kekasih korban, teman, dan bahkan kerabat dekat korban.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan