31 Narapidana Dapat Remisi Natal, Tak Ada untuk Koruptor

  • Bagikan

Selain pemberian remisi dalam rangka Natal, itu juga diharapkan dapat mengurangi jumlah penghuni di Rutan dan di Lapas di masa pandemi ini.

Pihaknya tidak ingin, kedua tempat ini menjadi kluster terbaru dalam penyebaran Covid-19 ini. Dengan begitu, mereka yang mendapat remisi, apalagi yang bebas bisa mengubah hidup dan tak lagi terjerat dalam kasus apapun.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Harun Sulianto berpesan, pemberian remisi dapat memotivasi warga binaan untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Rutan.

"Jangan sekedar menjadi penanda pengurangan masa pidana, namun harusnya mampu meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik lagi," pesan Harun. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan