FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menjadi tahanan Polsek Panakkukang tidak membuat pernikahan Wahyudi, 18 tahun, batal. Tetap berlangsung di kantor polisi.
Prosesi ijab kabul berlangsung dengan sederhana, di Musala Polsek Panakukang, yang hanya dihadiri oleh keluarga inti masing-masing mempelai.
"Hari ini saya akan melangsungkan pernikahan, karena status saya masih tahanan (belum sidang), maka dilakukan di polsek," ujar Wahyudi, Rabu (20/1/2021).
Wahyudi sendiri akan melangsungkan pernikahan dengan Lisnawati,18 tahun, yang merupakan teman semasa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
"Calon saya teman waktu sekolah, di SMK Mastar. Sudah pacaran 2 tahun," lanjutnya.
Saat ini ia telah berstatus tahanan sejak 5 hari lalu, bersama 5 orang temannya. "Kejadiannya itu (pengeroyokan), sejak 19 Desember 2020, tapi saya baru ditangkap 5 hari lalu di Abdesir, sama teman," jelasnya.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Panakukang, atas kesempatan yang diberikan dalam melangsungkan pernikahannya di Polsek.
"Terima kasih kepada pihak kepolisian, karena memberi saya kesempatan untuk menikah di sini," tutupnya.
Sementara itu, Panit Satu Reskrim Polsek Panakukang, Ipda Abdurrahman mengatakan, pernikahan di kantor polisi bukan kali ini saja terjadi. tetapi sudah terjadi beberapa kali.
"Sudah pernah beberapa kali, jadi ini bukan yang pertama," terangnya.
Awalnya pihak keluarga mempelai, meminta izin kepada pihak kepolisian agar bisa melangsungkan pernikahan di luar.
Namun dengan syarat, agar pihak mempelai tetap melaksanakan protokol kesehatan, dengan membatasi jumlah keluarga yang hadir