Syarat Presidential Threshold Turun, Pilpres Kompetitif

  • Bagikan
Ilustrasi pilpres-- (Koko/JawaPos.com)

"Semakin banyak partai, semakin tidak efektif, sebab banyak kepentingan yang bertarung," jelas Ali Armunanto.

Jika disahkan menjadi UU Pemilu, partai-partai kecil akan susah untuk masuk dan bertarung ke parlemen, meskipun sudah berupaya sekuat tenaga berjuang memikat hati masyarakat.

Masih Opsi

DPR beralasan, formulasi baru batas ambang parlemen dan presiden diharapkan bisa membuat demokrasi makin semarak. Besaran angka yang ditentukan, jangan terlalu besar. Agar keterwakilan suara masyarakat dan proporsionalitas politik nasional bisa terjaga.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Surahman Hidayat menilai penyederhanaan jumlah partai politik sampai saat ini belum berjalan, ditandai dengan masih banyaknya partai baru dalam setiap pemilu.

Menurutnya, parliamentary threshold (PT) perlu dibuat bersifat nasional. Artinya, partai politik yang tidak memenuhi PT secara nasional tidak hanya tidak diikutsertakan dalam perhitungan kursi DPR RI, namun seharusnya tidak dilibatkan pula dalam proses perhitungan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Kebijakan ini perlu diambil dengan pertimbangan kondisi partai politik perlu diselaraskan antara kondisi nasional dengan daerah. Partai politik bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat baik level daerah maupun level nasional,” ujar Surahman.

Kebijakan PT bersifat nasional perlu diterapkan agar partai politik yang ada secara alamiah, akan melakukan fusi dengan partai lainnya untuk bisa bertahan.

"Untuk besaran angka parliamentary threshold, saya mengusulkan 5 persen. Menurut saya cukup naik 1 persen dari pemilu sebelumnya. Parliamentary threshold perlu dinaikan, namun jangan terlalu besar. Ini untuk menjaga, jangan terlalu besar suara masyarakat yang tidak terwakilkan dan menjaga proporsionalitas politik nasional,” bebernya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan