Jangan Khawatir, Pengurusan Rumah Rusak akibat Gempa hanya Mengadu ke Kepala Dusun

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAMUJU - Korban gempa di Sulawesi Barat (Sulbar), diminta kembali ke rumah masing-masing. Namun bagi yang tempat tinggalnya rusak, boleh mengadu ke pemerintah setempat.

Juru Bicara Tanggap Bencana Sulbar, Nasir mengatakan, rumah yang rusak akibat diguncang gempa 6,2 magnitudo pada Jumat, (15/1/2021) lalu boleh segera melakukan pengurusan.

Kata dia, si pemilik rumah dipersilakan mengadu ke kepala lingkungan. Bisa juga ke kepala dusun, desa, atau kecamatan.

"Warga cukup mengadu ke Kepala Dusun, Kepala Lingkungan, Kepada Desa, dan Lurah. Data yang terkena gempa atau yang ada berdasarkan dokumen itu yang sah, itu dari desa dan lurah," katanya, Minggu (24/1/2021).

Dia melanjutkan, proses pendataan rumah yang rusak awalnya dilakukan oleh pemerintah setempat. Dari hasil pendataan itu, akan ada tim survei yang datang meninjau warga yang mengaku rumahnya rusak.

"Pendataan rumah ini kan berawal dari pendataan tingkat pemerintah setempat. Dari Kepala Lingkungan, Dusun, Desa, Kecamatan ke Kabupaten dan Provinsi. Nanti validasi data akan ada tim tersendiri di masing-masing rumah yang didatakan," jelasnya.

Sementara bagi warga yang kehilangan Kartu Keluarga (KK) atau pun Kartu Tanda Penduduk (KTP) akibat gempa, lanjut Nasir, hal itu tidak menjadi masalah.

"Walaupun hilang, tetap bisa diurus karena Kemendagri bekerja sama dengan Catatan Sipil Majene dan Mamuju, itu membuka layanan. Jadi tidak ada alasan tidak ada KK atau KTP," jelasnya.

Namun pemerintah menegaskan, pemberian kompensasi itu hanya untuk rumah tinggal. Selain itu seperti kendaraan, rumah sawah, dan lain sebagainya tidak termasuk.

Sebelumnya salah seorang warga yang menjadi korban gempa, Muh Hasbar, 35 tahun. Ia mengaku telah mendengar kabar jika rumah rusak akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.

Namun yang jadi soal, administrasi yang dibutuhkan terkadang menjadi kendala. Ia pun bermohon kepada pemerintah agar pengurusan itu dapat dipermudah.

Mengingat tak sedikit korban gempa yang harus kehilangan seluruh berkas administrasi, karena rumahnya yang hancur akibat diguncang gempa 6,2 magnitudo pada Jumat lalu.

"Saya sudah dengar itu. Semoga tak dipersulit. Karena ini saya lihat di berita, harus dilengkapi IMB. Tapi kalau ada stiker IMB di depan rumah, itu sudah ada," katanya kepada Fajar.co.id.

Informasi yang beredar, syarat pengurusan kompensasi itu, korban gempa diwajibkan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Tapi kalau suratnya (IMB) saya tidak tahu. Apakah tertimbun atau bagaimana. Iya (terkendala administrasi). KTP dan dompet yang ikut hilang," jelasnya.

Meski KK miliknya ia temukan, ia berharap tak ada syarat lain yang dianggap akan mempersulit pengurusan bantuan dari pemerintah pusat itu bagi korban gempa di Sulbar.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, mengatakan, pemberian uang kompensasi berbeda-beda dengan tingkat kerusakan rumah korban gempa.

"Rumah rusak berat ini akan diberikan dana stimulan Rp50 juta, rusak sedang Rp25 jjuta, dan rusak ringan Rp10 juta. Nanti dikoordinir nama dan alamat masyarakat korban agar bantuan ini bisa diterima oleh pusat," katanya di posko utama, kantor Gubernur Sulbar belum lama ini. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan