Otto mengungkapkan, bahwa putusan MA yang membebaskan SAT juga mempertimbangkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2017 (LHP BPK 2017) yang bertentangan dengan hasil audit BPK tahun 2002 dan 2006.
“LHP BPK 2017 menilai adanya kerugian negara, namun menurut MA, LHP BPK 2017 tersebut tidak sesuai dengan standar pemeriksaan audit yang diatur dalam Peraturan BPK No. 1 tahun 2017, karena tidak diuji dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2002 dan 2006. Hasil audit BPK tahun 2002 dan 2006 tidak menyatakan adanya kerugian negara, bahkan laporan audit BPK tahun 2006 menyatakan SKL layak diberikan kepada SN karena sudah memenuhi kewajibannya” pungkas Otto.
Sebelumnya, KPK memastikan tetap melakukan upaya maksimal dalam pencarian para tersangka yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus. Terdapat tujuh tersangka korupsi yang masuk daftar buronan KPK, termasuk mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
“Kita di pimpinan juga telah menginisiasi dan meminta kepada Pak Deputi (Deputi Penindakan KPK Karyoto) mencoba untuk membuat sebuah satu satgas yang memang fokus melakukan pencarian kepada orang-orang DPO,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/1).
Lili menyampaikan, tim satgas tersebut dibentuk khusus untuk fokus mencari buronan, tanpa disibukkan dengan kegiatan penyidikan maupun penyelidikan sehari-hari.
“Agar cepat efektif dengan membentuk sebuah tim satgas sendiri yang khusus mencari orang-orang yang memang masuk DPO,” tegas Lili.