Dinilai Bikin Gaduh Pemkot, Ini 3 Kebijakan Kontroversial Rudy Djamaluddin

  • Bagikan

Dimana surat edaran itu memberlakuan jam malam untuk aktivitas di Mall, Cafe dan Restoran. Aktivitas dibatasi hingga pukul 19:00 WITA atau jam 7 malam.

Kebijakan itu diklaim cukup efektif oleh Rudy, hingga ia memutuskan untuk memperpanjangnya mulai tanggal 4 Januari sampai 11 Januari 2021, setelah sebelumnya dimulai pada 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Namun dalam penerapannya, ternyata kebijakan itu menimbulkan gejolak dari para pelaku usaha, yang menilai usahanya dimatikan, terutama bagi usaha-usaha yang beroperasi di malam hari.

Salah satu yang terdampak akibat jam malam adalah pelaku usaha tempat hiburan malam.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar, Zulkarnain Ali Naru menilai kebijakan itu tidak memperhitungkan nasib karyawan Tempat Hiburan Malam (THM) yang sudah kehilangan pekerjaan.

"Kita juga tidak dilibatkan dalam pembuatan Perwali (Peraturan Wali Kota) dan banyak kerancuan. Lagi-lagi bikin surat edaran tidak logis. Harusnya tetap memperhitungkan kita (pekerja usaha hiburan malam,” ucap Zul dalam kesempatan wawancara bersama Fajar, Sabtu (9/1/2021) lalu.

Akibat dari kebijakan ini, aksi unjuk rasa dari para pekerja tak terelakkan.

  1. Dana Hibah Pariwisata

Dana hibah pariwisata untuk membantu pemulihan ekonomi nasional dari Kemenparekraf Tahun Anggaran (TA) 2020 buat Makassar tidak cair. Hal itu lantaran pengurusan administrasinya tidak selesai hingga TA 2020 berakhir. Dan pencairan tidak bisa lagi dilakukan di TA 2021.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin yang mendapatkan kecaman dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut kesalahan ada pada bawahannya yang bergerak lamban.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan