“Perlu kami tegaskan bahwa rencana pelaksanaan dan hasil seleksi terbuka untuk JPT Pratama sebagaimana pada poin 1 (satu), harus dikoordinasikan dengan Calon Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Makassar, yang dalam hal ini Wali Kota Makassar hasil Pemilukada Tahuh 2020. Bahwa koordinasi tersebut berkaitan dengan kelancaran dan kesinambungan dalam pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan serta pelayanan kepada Masyarakat Kota Makassar,” bunyi surat KASN nomor B 598/KASN/02/2020.(MG3/Fajar)
Dinilai Bikin Gaduh Pemkot, Ini 3 Kebijakan Kontroversial Rudy Djamaluddin
