Pembangunan Food Estate Korbankan Kawasan Hutan, Begini Sikap Walhi

  • Bagikan

Keenam, hutan-hutan alam yang ditebang pun diberi kemungkinan insentif tidak membayar kewajiban pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) dan/atau dana reboisasi (DR) (Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (3))

Ketujuh, KHKP (Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan) yang disebutkan dalam P.24 ini mengancam hutan lindung (Pasal 4, 19, 25), lebih jauh lagi mengancam Wilayah Kelola Rakyat, khususnya masyarakat adat yang wilayahnya diklaim oleh Negara dalam kawasan hutan.(msn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan