’’Kami kan modalnya keputusan KPI Pusat No 12 yang diterbitkan di bulan november itu menjadi acuan awal. Beberapa yang belum diatur akan ditambahkan dan dilakukan beberapa penyesuaian,’’ tuturnya.
KPI menargetkan aturan tersebut sudah rampung di awal Maret mendatang supaya langsung dapat dilaksanakan oleh sinetron ataupun program televisi lainnya.
Lebih lanjut, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, aturan terkait protokol kesehatan dalam sinetron dan program televisi bukan semata-mata untuk kepentingan keselamatan kru dan talent yang terlibat. Lebih dari itu, penegakan protokol kesehatan dalam tayangan televisi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengingat televisi memiliki jangkauan luas.
"Kepentingan kami bukan semata-mata menjaga talent dan kru yang terlibat dalam produksi, tetapi bagaimana mengedukasi masyarakat agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan," paparnya. (jpg)