"Mengedukasi publik bahwa tidak ada negosiasi dalam hal pemberantasan kejahatan korupsi yang mengebiri hak-hak dasar warga negara Indonesia," tegasnya.
Artidjo meninggal pada usia 72 tahun. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Artidjo adalah mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Karena kiprahnya dan integritasnya di bidang hukum, ia kemudian diangkat sebagai Dewas KPK.
“Beliau adalah mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung dan sekarang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Mahfud MD. (Ishak/fajar)