Kronologi Wahyu Dwi Setyawan Berbuat Terlarang dengan Dwi Farica Lestari, Posisi Berdiri

  • Bagikan

Bahkan teganya lagi, sebelum kabur, tersangka juga masih sempat mengecek laci meja rias korban. Namun saat menggeledah laci rias korban, tersangka tidak menemukan apa-apa.

Melihat di laci rias korban tak ada barang berharga, tersangka kemudian bergegas keluar kamar melalui pintu balkon belakang sambil membuang pisau kerambit ke pot tanaman di balkon belakang homestay.

Selanjutnya, tersangka berjalan menyusuri balkon kamar belakang homestay dan turun ke lantai 1 melalui tembok rumah samping homestay menuju warung tempat ia memarkir sepeda motor.
Selanjutnya di adegan 26, setelah tersangka tiba di warung tempat ia memarkir sepeda motor, dalam kondisi buru-buru tersangka langsung meninggalkan lokasi.

Kemudian, menjelang akhir reka ulang, atau tepatnya pada adegan ke-27, saat tersangka kabur dari TKP menuju kosnya, korban sempat berhenti di kawasan Taman Pancing.

Saat berhenti itu, tersangka sempat mengeluarkan dompet yang dicuri dari korban dan mengambil uang milik korban sebesar Rp700.000 yang ada di dalam dompet.

Sedangkan usai mengambil isi dompet, dompet korban kemudian dibuang ke sungai. Terakhir atau pada adegan ke-28, tersangka pulang ke indekosnya di Jalan Pulau Bungin I, No. 17 Densel dengan mengendarai sepeda motor.

Setiba di kamar indekos, tersangka yang mengaku tidak tenang kemudian langsung bergegas kabur ke rumah mertuanya di Jember, Jawa Timur (Jatim), dan akhirnya diamankan Jumat (12/2) sekitat pukul 20.00 WITA.

"Kami gelar rekontruksi ini untuk cocokan keterangannya dalam berkas acara pemeriksaan. Hasil rekonstruksi, apa yang diperagakan sesuai dengan keterangan. Tidak kurang dan tidak lebih. Dalam waktu dekat, mudah-mudahan sudah P21," kata Kasat Reskrim Kompol Dewa Putu Gede Anom Danujaya. (rb/jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan