PP Royalti Musik Jawab Keresahan Musisi, Begini Celotehan Mereka

  • Bagikan

Diva sekaligus Legislator Senayan, Krisdayanti juga tak ketinggalan enanggapi Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2021tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

"Sebagai Anggota DPR dan sebagai satu dari banyaknya seniman musik Tanah Air saya mengapresiasi dan positif dengan adanya bebijakan ini," ujarnya.

Adanya kejelasan aturan royalti lanjut KD, artinya sudah ada kehadiran negara, menjawab keresahan para musisi, dan tentu memberi dampak positif dan menghadirkan kesejahteraan untuk para seniman dan musisi.

"Ini akan menjadi semangat untuk semua seniman musik Indonesia agar lebih giat lagi berkarya," seru KD.

Di samping itu, penyanyi Kunto Aji pun mencoba meluruskan kontroversi dan kekhawatiran para pelaku usaha yang mulai menyeruak.

Ia mengatakan, yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Bukan kepada pengamen, warkop, warung kecil.

"Simpan kekhawatiranmu. Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa," tegas Kunto Aji.

"Di UU juga disebutkan, walau belum dijabarkan. Itu udah uang receh, dikasi keringanan, kemungkinan terkecil bisa gratis. Tinggal dikawal. Apalagi kalian sebagai konsumen, ya gausah khawatir, pake spotify, nongkrong gitaran, pesta ulang tahun di rumah," pungkas penyanyi yang melejit lewat debut singlenya 'Terlalu Lama Sendiri' tersebut. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan