(2) Pembinaan napi teroris di dalam penjara dan mantan napi yang berkelanjutan dan kesinambungan dalam kegiatan deradikalisasi, dengan melibatkan tokoh agama, mantan napi yang telah kembali ke masyarakat (insider) dan melibatkan pemerintah yang sudah mengikuti program deradikalisasi lama dan telah mampu memetakan mereka.
(3) Menbuat gerakan trending media dan sosial media untuk menolak radikalisme dan terorisme. (*)