Curi Laptop di Rumah Warga, Pemuda Ini Rayakan Puasa di Polsek

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI - Seorang Tukang Becak Berinisial LK (30) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan habis mencuri disebuah rumah kios dengan mengambil sebuah tas berisi satu buah laptop berwarna hitam merek Acer berserta satu buah cash laptop warna hitam. Bukti hasil curiannya membuat dia harus mendekam di penjara Polsek. Pelaku merayakan puasa Ramadan di tahanan.

" Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Sabtu, 10/4/2021 sekitar pukul 22.00 WITA tepatnya di Kios Ardi Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari," ungkap Kapolsek Kemaraya IPTU Ridwan dalam Konferensi Persnya dihadapan awak media di Mapolsek Kemaraya, Rabu (14/4/2021).

Kapolsek Kemaraya menjelaskan awalnya tersangka Sabtu,10/4/2021 sekitar pukul 21.30 WITA berjalan kaki dari Mandonga menuju arah Kota Lama Kendari, kemudian saat melintas di Jalan Mayjend Sutoyo, tersangka singgah di sebuah rumah kios, saat itu tersangka melihat pemilik kios sementara nonton di depan, dan kemudian tersangka menuju pintu samping rumah kios tersebut dan melihat pintu samping dalam keadaan terbuka.

"Lalu tersangka masuk dalam rumah, dan melihat ada sebuah tas warna coklat tersimpan dalam lantai kamar, dan kemudian oleh tersangka tas tersebut diambil dan dibawa pergi," ujarnya lagi.

Lalu Kata Kapolsek menambahkan bahwa setelah itu tersangka melanjutkan perjalanannya menuju arah Kota Lama, dan saat diperjalanan tersangka memeriksa isi tas yang diambilnya di rumah kios tersebut, dan ia melihat tas itu ternyata berisikan sebuah Laptop warna Hitam berserta cashnya.

" Namun sialnya saat ia sedang memeriksa tas tersebut, tiba-tiba ia didatangi oleh orang mengunakan sepeda motor dan menegurnya, dan tersangka panik dan melarikan diri dan sempat menyembunyikan tas berisi laptop dan cashnya itu didekat pohon pisang di pinggir jalan," kata IPTU Ridwan.

Kemudian kata IPTU Ridwan, saat itu tersangka terus dibuntuti oleh dua orang yang bersepeda motor itu dengan warga sekitar. Dan akhirnya karena dianggap mencurigakan, tersangka diamankan warga, dan beberapa saat kemudian diamankan oleh patroli polisi yang kebetulan melintas di sekitar Jalan Bunga Tanjung Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

"Dan akhirnya tersangka dan barang bukti hasil curiannya di bawa di Polsek Kemaraya untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun Penjara.(ismar/FNN).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan