Kepolisian Malaysia Tangkap WN Tiongkok dan Indonesia yang Menyiksa PRT WNI

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Sentul Kuala Lumpur telah menangkap dua orang perempuan berkebangsaan Tiongkok dan Indonesia berumur 38 tahun dan 42 tahun terkait kasus penyiksaan terhadap seorang perempuan WNI berumur 24 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Taman Rainbow, Sentul, Kuala Lumpur.

“Pada 19 April 2021 lebih kurang jam 01.30 pagi, sepasukan polisi dari Bagian D3 ATIPSOM Bukit Aman telah menyerbu sebuah rumah dan telah menahan dua orang perempuan,” ujar Kepala Polisi Daerah Sentul Kuala lumpur, Asisten Komisaris Polisi Beh Eng Lai di Kuala Lumpur, Selasa (20/4).

Beh Eng Lai mengatakan beberapa alat seperti rotan, kayu dan besi yang diduga telah digunakan untuk menyiksa korban telah dirampas. Kasus ini telah diklasifikasikan di bawah Pasal 12 dan 13 Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.

“Hasil penyelidikan awal pihak polisi mendapati korban mengalami cedera dan lebam pada beberapa bagian badan yaitu di bagian muka, kepala, bahu, leher serta kaki akibat didera oleh majikan dan dibantu oleh rekan sekerja korban atau pembantu rumah tangga,” ungkapnya.

Menurut korban, dia sudah 16 bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikan tersebut dan tidak dibayar selama satu tahun.

“Korban dipercayai disiksa akibat dari kesalahan yang dilakukan saat menjalankan tugasan harian. IPO (Interim Protection Order) dari mahkamah telah dimohon dan korban kini ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita di Damansara,” katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan