"Kita turunkan personil dibantu oleh TNI-Polri melakukan pengawasan dilapangan," kata Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud, Senin (26/4/2021).
Pembentukan Satgas Raika berdasarkan Perwali Nomor 51 dan 53 terkait kerumunan dan cara penanganannya. Sasaran pengawasan adalah tempat ibadah, cafe, restoran, mall dan tempat keramaian lainnya.
Menurut Iman, dalam aturan ada waktu tertentu melakukan aktivitas operasional. Bahkan, SatgasRaika bakal disiagakan ditempat yang dianggap rawan keramaian.
"Sebenarnya sih lebih bagus kalau disetiap tempat usaha sudah ada masterguardnya, atau petugasnya sehingga kita tidak perlu lagi menempatkan petugas disana," ungkapnya.
Sementara, Sekretaris Satpol PP Kota Makassar M Iqbal Asnan menyebut bahwa Satgas Raika tetap akan memberikan porsi penegasan. Di mana dilakukan ke pelaku usaha yang melanggar prokes.
Selain tempat usaha, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar itu menyebut, fasilitas umum juga menjadi perhatian khusus Satgas Raika. Pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap aktifitas masyarakat.
"Pada prinsipnya setiap ada keramaian dan kerumunan dimasyarakat akan kita bubarkan apalagi keramaian tidak menjamin semua sehat atau bebas dari covid-19," tutur Iqbal.
Mantan Kadishub ini juga mengimbau seluruh warga Kota Makassar agar dapat lebih disipilin. Bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri tetapi juga bagi orang lain. (ikbal/fajar)