Aulia pun mengatakan, hal ini akan terus dilakukan sebagai langkah mendukung program Walikota Makassar, Danny Pomanto untuk memutus mata rantai Covid-19.
"Apalagi walikota sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor :443.01/190/ S.Edar/Kesbangpol/V/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Covid-19 di Kota Makassar," tutupnya.(ikbal/fajar)