Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE, Peneliti Respons Begini

  • Bagikan

Semmy mengatakan, pengambilan data itu pun sesuai standar internasional ISO 27037 dan panduan internal Kemenkominfo berupa tata kelola pengambilan barang bukti digital. Meski bentuknya saat ini masih SE alias surat edaran, Semmy mengatakan dalam waktu dekat akan ditingkatkan. ”Kan tidak bisa kita main copy ambil screen-nya, diserahkan ke pengadilan. Pengadilan tidak akan terima,” paparnya.

Sementara itu, pertemuan antara Koalisi Serius Revisi UU ITE dan Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo di kantor Kemenko Polhukam batal terlaksana.

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum menegaskan bahwa sikap koalisi tidak berubah. ’’Dan kami tetap memberikan pernyataan bahwa Koalisi Serius Revisi UU ITE tetap mendesak pemerintah untuk terus melakukan revisi UU ITE pada pasal-pasal karet,” ungkap dia. (syn/jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan