"Makanya, hukuman mati dengan cara ditembak mati adalah alternatif lain dalam pemberian sanksi hukum untuk pelaku sebagai efek jera bagi pelaku dan calon pelaku lainnya," sambung dokter berusia 42 tahun itu.
Sebagaimana diungkap polisi, perampokan dan pemerkosaan mahasiswi yang terjadi di Antang, Kecamatan Manggala, melibatkan kelompok kriminal. Mereka berbagi peran.
Masing-masing Muh Rizal (38) sebagai pelaku utama alias eksekutor dan pemerkosa, Aswendi (27) sebagai pemantau, Fajar (27) sebagai surveyor, dan Yusuf Kamaruddin (35) sebagai penadah.
Keempat pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Rizal sang pelaku utama ditangkap di Desa Sampulungan, Galesong, Kabupaten Takalar. Sedangkan ketiga pelaku lainnya ditangkap di Jl. Abu Bakar Lambogo, Senin, 7 Juni lalu.
Saat ini keempat pelaku tengah ditahan di rutan Polrestabes Kota Makassar. Keempat pelaku tersebut diancam sembilan tahun hukuman penjara atas perbuatannya.
Guru Besar Hukum Universitas Islam Makassar Prof. Armin Hamid mengatakan hukuman sembilan tahun penjara bagi pelaku sangatlah ringan. Tidak memberikan efek jera.
"Tidak ada hukuman ringan bagi komplotan perampokan dan pemerkosaan, yang sudah direncanakan jauh hari sebelumnya. Semestinya diberikan hukuman yang seberat-beratnya. Paling minimal itu yah sekitar 15 hingga 20 tahun penjara. Berpotensi hukuman mati, jika tidak ingin diberikan hukuman kebiri," urainya. (dwi)