Adapun, Harry Syamsuddin mengungkapkan uang tersebut diberikan kepada terdakwa karena yakin Anggu bisa meloloskan proyek irigasi di Sinjai untuknya melalui jaringan Anggu.
"Pak Anggu waktu itu telepon minta proposal proyek irigasi di Sinjai. Pak Anggu bilang bisa membantu," bebernya.
Harry mengaku mengetahui adanya proyek irigasi di Sinjai dari pemberitaan daring. Tertulis bahwa anggaran untuk proyek irigasi di Sinjai antara Rp25 miliar-Rp30 miliar. Ia pun menghubungi Anggu, apakah bisa dibantu mendapatkan proyek tersebut.
"Anggu sampaikan pasti kita menang (proyek irigasi di Sinjai)," jelasnya.
Pasca kejadian ini, Harry mengaku pasrah dan tidak lagi berharap pada proyek tersebut. "Saya anggap sudah tidak ada. Saya sudah tidak berharap," imbuh Harry.
Saksi lainnyya, Edy Rahmat membenarkan dirinya mendapatkan uang senilai Rp2,5 miliar. Di antara Rp2,5 miliar tersebut, Rp1,05 miliar merupakan panjar proyek irigasi yang rencananya akan dikerjakan oleh Harry Syamsuddin.
Sementara sisanya, Rp1,45 miliar adalah uang terima kasih kepada Nurdin untuk proyek ruas jalan Palampang Munte Bonto Lempangan, Kabupaten Sinjai.
"Karena saya diliat dekat dengan gubernur, dia minta tolong serahkan proposal ke saya. Tapi itu belum pasti disetujui," lanjut Edy.
Peneliti ACC Sulawesi, Anggareksa menilai
semua pihak yang terlibat dalam memuluskan niat untuk kontraktor bisa mendapatkan proyek harus ditelisik. Sebab termasuk bekerja sama untuk pemufakatan.
"Perlu ditelusuri siapa yang memberikan Rahman proposal. Mengapa proposal tersebut bisa didapatkan sementara masih bersifat usulan," imbuhnya. (abd/rif)