Bahkan, kata dia, masih ditemukan beberapa calon peserta didik baru yang menggunakan jasa biro internet yang tidak memahami ketentuan yg ditetapkan sesuai dengan juknis PPDB 2021.
"Jadi casis tidak melakukan pengisian secara langsung tetapi dilakukan oleh biro jasa internet tersebut sehingga yang bersangkutan, mengalami kesalahan yang berakibat tidak lulusnya casis tersebut di jalur zonasi di sekolah pilihannya. Berbeda halnya dengan tetangganya yang melakukan pengisian mandiri dan melakukan tanpa menggunakan jasa biro internet yg pengisian data jelas, serta langsung melakukan konfirmasi dengan pihak sekolah pilihan pertamanya," bebernya.
Padahal Disdik membuka posko pengaduan PPDB, serta pendampingan dari pihak sekolah. "Seharusnya casis jika ada kesulitan dalam pengisian data, maka calonsiswa didampingi orang tua bisa langsung datang dan berkoordinasi dengan panitia PPDB pihak sekolah," imbuhnya.
Pihaknya pun meminta maaf jika dalam pendaftaran jalur zonasi PPDB 2021 masih terdapat kekurangan informasi maupun pelayanan. Ia pun mengingatkan agar calon siswa/casis didampingi orang tua untuk mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan PPDB 2021.
Setelah jalur zonasi ini, PPDB membuka pendaftaran jalur afirmasi sejak tanggal 21 Juni 2021. Kuota untuk jalur Afirmasi ini, sebanyak 15 persen dari jumlah peserta didik yang akan diterima di sekolah bersangkutan. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.