Parpol Pengusung Husler-Budiman Pecah, PAN Ingin Segera Pansus, Golkar Melawan

  • Bagikan

Sebab, Fraksi Golkar yang dirugikan jika pansus dibentuk tanpa keberadaan Ketua DPRD definitif. Ketua DPRD memiliki peran aktif membangun komunikasi dengan bupati dan ketua partai.

"Kalau ada yang memaksakan kehendak membentuk pasus pemilihan wakil bupati tanpa melalui tahapan dan mekanisme. Saya akan lawan, siapapun orangnya, "tegasnya.

Sesuai undang-undang republik Indonesia nomor 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah, dimana batas akhir pengajuan nama calon wakil bupati tersebut paling lama 18 bulan sebelum jabatan bupati dan wakil bupati berakhir, setelah melewati masa itu maka tidak bisa lagi diproses pengajuan calon wakil bupati.

Setelah masuk 18 bulan itu, tidak boleh lagi ada pengusulan. Apakah di sela waktu itu masih ada pengusulan, maka kami serahkan kepada para kepala daerah bersangkutan. Jadi bisa saja nanti kalau tidak diusulkan juga, bisa saja daerah itu tanpa wakil bupati hingga jabatan berakhir.

Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.(shd/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan