Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Ichsan Mustari mengatakan, edaran gubenur dikeluarkan guna memperketat mobilitas masyarakat untuk masuk ke Sulsel. Menurutnya, edaran tersebut berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat.
Edaran Pemerintah Pusat, kata dia, bahkan mencakup jalar darat. “Pokoknya tak hanya jalur laut atau bandara saja. Tetapi akses darat. Patokan kita, intinya adalah lintas provinsi,” bebernya.
Hanya saja, dia belum memastikan apakah akan membuka posko pemeriksaan untuk jalur darat. Namun, khusus untuk bandara dan pelabuhan, pemeriksaan sebetulnya diperketat dari tempat keberangkatan asalnya.
"Misalnya seperti penerbangan, pemeriksaannya dari bandara asal sebelum masuk Sulsel. Karena pasti, mereka dilarang terbang ke Sulsel kalau syarat sesuai edaran gubernur itu tidak dipenuhi," jelas pria yang juga Ketua IDI Sulsel ini.
Dari edaran gubernur tersebut, pemprov juga mewajibkan mereka yang masuk ke Sulsel untuk melakukan karantina. Tetapi, sifatnya karantina atau isolasi mandiri. Memang tak ada pengawasan langsung, tetapi dia tetap meminta kesadaran masyarakat untuk tetap taat pada aturan tersebut.
Selain itu, dia tetap meminta masyarakat untuk memenuhi syarat lain, seperti vaksinasi sebelum masuk ke Sulsel. Yakni mengantongi sertifikat vaksin.
Meskipun untuk aturan PPKM Darurat, syarat tersebut, hanya untuk wilayah Jawa dan Bali. Menurutnya, upaya ini menjadi langkah pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Tunggu Instruksi
General Manager (GM) PT Pelindo IV Cabang Makassar, Enriany Muis mengatakan, pengetatan dilakukan di pelabuhan utama Makassar. Hanya saja, soal wajib mengantongi wajib vaksinasi, Enriany mengaku belum menerima informasinya.
Stakeholder Relation Manager Angkasapura I, Iwan Risdianto juga mengaku belum menerima instruksi soal kewajiban sertifikat vaksin. "Saya cek dan ricek dulu ya. Nanti kami kabari lagi," pungkasnya.