Pemusatan Pasien Berpotensi PPKM Darurat di Makassar, Pemkot Sarankan Pembagian Rujukan

  • Bagikan

Perketat Acara Pernikahan

Acara pernikahan di hotel, restoran, serta gedung pertemuan kembali dibatasi. Penggunaan nasi kotak kembali diberlakukan. Tak boleh prasmanan.


Kebijakan ini sebetulnya diberlakukan, beberapa waktu lalu. Namun, seiring melandainya kasus positif Covid-19, penyelenggaran kegiatan seperti pernikahan kembali ke sajian prasmanan.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga mengatakan, seluruh restoran, hotel, hingga pengelola gedung pertemuan sepakat untuk menerapkan aturan larangan prasmanan per 15 Juli mendatang. Penerapannya tidak bisa serta merta, karena butuh persiapan penyediaan kotak makanan.


Dia mengakui, dampak aturan ini akan berpengaruh ke biaya. Pihaknya harus menambah biaya yang lebih besar untuk penggunaan kotak makanan serta kelengkapannya.


Jumlah undangan pun dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan. Pihaknya berharap tren kasus positif Covid-19 menurun akhir Juli, sehingga prasmanan dikembalikan.

kebijakan lain yang menurutnya penting adalah konektivitas aplikasi Zoom untuk memantau aktivitas pada setiap kegiatan di hotel, restoran, hingga tempat pertemuan. Efektif per 15 Juli nanti, pengusaha harus memasang zoom monitoring yang terkoneksi dengan software pemkot.


Lalu setiap hotel wajib membentuk Satgas Covid-19 yang dilatih ulang oleh satgas pemerintah. Langkah ini dilakukan agar SOP yang dijalankan oleh satgas hotel, sesuai versi pemerintah.

Wali kota juga menganjurkan agar ada minuman untuk memperkuat imun dari UMKM lokal. "Ada sari mengkudu yang disajikan untuk para tamu yang menginap,” tambahnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan