Dengan demikian, lanjut Wamendag, masyarakat yang ingin bermain aset kripto akan mendapatkan keamanan, keyakinan dan kepercayaan, bahwa aset kripto ini adalah aset komuditas sebagaimana aset-aset komuditas lain seperti logam mulia, emas, pertanian dan seterusnya.(rls)
Wamendag: Aset Kripto Bukan Alat Pembayaran
