Gadis di Bawah Umur yang Dibawa Kabur Pemuda di Gowa Mengadu ke Komnas Anak

  • Bagikan

"Dalam penyelidikan kepolisian kemudian diketahui bahwa pelaku yang membawa kabur korban adalah inisial RA. Namun belakangan pelaku tak kunjung kooperatif dan akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tepatnya 15 September 2020 pelaku berstatus DPO," beber Shyafril.

Selama 10 bulan lebih pencarian dan tak ada kabar, keberadaan korban bersama pelaku akhirnya terendus di sebuah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kerabat korban lalu memberitahukan informasi keberadaan korban di NTT kepada pihak Polres Gowa dan selanjutnya Polres Gowa mengutus Tim Anti Bandit Polres Gowa menuju lokasi yang dimaksud.

"Tepat 8 Juli 2021, pelaku RA diamankan di sebuah daerah di NTT dan langsung dibawa ke Mako Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut. Pelaku saat ini sudah ditahan dan diancam pidana dugaan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara," pungkas Shyafril. (dra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan